Hari Bank Indonesia

Penulis Zainul Marzadi,SH.MH Dosen Univesitas Serasan--

( Penulis Zainul Marzadi,SH.MH  Dosen Univesitas Serasan )

Hari Bank Indonesia yang dirayakan Setiap pada 5 Juli Setiap Tahunnya, ini berkaitan dengan sejarah berdirinya Bank Negara Indonesia (BNI). Dilansir dari laman resminya, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (selanjutnya disebut BNI) pada awalnya didirikan di Indonesia sebagai Bank sentral dengan nama “Bank Negara Indonesia” berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1946 tanggal 5 Juli 1946. Pada perkembangannya,  diterbitkan Undang-undang No. 17 tahun 1968 yang membuat BNI ditetapkan menjadi “Bank Negara Indonesia 1946” dan statusnya berubah menjadi Bank umum milik negara.

Sementara itu, hari jadi atau perayaan ulang tahun milik Bank sentral Indonesia BI dimulai sejarahnya sejak 1 Juli 1953.

Selanjutnya, pada 1 Juli 1953 Pemerintah RI menerbitkan Uu No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922 dan sejak saat itu Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Berdasarkan Uu No.11 Tahun 1953, tugas BI tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, pada 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan ekonomi Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB.

Pada perkembangannya, Pemerintah RI mengeluarkan Uu No. 13 Tahun 1968 tentang Bank Indonesia. Undang-undang ini mengembalikan tugas BI sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan menghentikan status BI sebagai BNI Unit I. Pada 1999, pemerintah juga menerbitkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menetapkan BI sebagai Bank Sentral yang bersifat independen. 

DPR RI kemudian mengesahkan Uu No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Uu ini berisi tentang penegasan terhadap kedudukan bank sentral yang independen, penyempurnaan pengaturan tugas dan wewenang, dan penataan fungsi pengawasan BI.

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Keluarkan SE Sholat Berjama'ah

Beberapa tahun setelahnya, DPR kembali mengesahkan UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengalihkan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia ke OJK.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kegiatannya dapat dikategorikan menjadi kegiatan pokok dan kegiatan pendukung. 

Kegiatan pokok yang dijalankan oleh bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana. Sedangkan kegiatan pendukungnya berupa jasa yang diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama.  Kegiatan menghimpun dana meliputi kegiatan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.

Kegiatan menyalurkan dana dapat berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sementara kegiatan jasa dapat berupa  jasa setoran tagihan (tagihan listrik, telepon, air, atau biaya pendidikan), jasa pembayaran (gaji, pensiun, atau hadiah), jasa pengiriman uang (transfer), dan masih banyak lagi. 

BACA JUGA:Pastikan Sarpras Keamanan Dalam Keadaan Baik

Di Indonesia, jenis-jenis bank dapat dikategorikan berdasarkan fungsi, kepemilikan, dan kegiatan operasional. Secara umum, ada Bank Sentral, Bank Umum (konvensional dan syariah), dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan