Muara Enim Ambil Langkah Inisiatif Penghentian Angkutan Batu Bara

Bupati Muara Enim H Edison--

Maka pengaturan, pengawasan dan pengendalian lebih lanjut dilakukan  oleh Dishub Provinsi Sumsel  berkoordinasi dengan perangkat daerah dan  instansi terkait.

BACA JUGA:Truk Batubara Tidak Diberi Izin Lewat Jembatan Enim III

Berdasarkan pergub, kata dia, seharusnya  sudah tidak ada ada dan tidak boleh lagi ada angkutan yang melintas di jalan umum.

Lanjutnya, Dishub Provinsi Sumsel pernah mengeluarkan surat No.551.2/4151/5/2018 tanggal 8 November 2018 tentang toleransi angkutan batu bara, isinya lintasan angkutan batubara dari dan tujuan tertentu yang masih diizinkan melintasdi jalan umum dengan waktu operasi mulai pukul 18.00 sampai 05.00 WIB.

"Menurut kami, pemberian Toleransi hanya dapat diberikan bersifat sementara (temporer) bukan diberikan selamanya. Kondisi saat ini angkutan tersebut masih beroperasi dari tahun 2018. Sampai kapan itu akan berakhir," tanya Akhmad Junaini.

Lanjutnya, perusahaan angkutan batu bara yang diberi surat toleransi oleh pihak provinsi tidak pernah disampaikan tembusannya ke daerah. 

BACA JUGA:Minta Bupati Tak Izinkan Truck Batubara Melintasi Jembatan Enim III

"Kadang kami di daerah justru dapat dari perusahaan yang diberikan toleransi dan itupun kami harus aktif meminta. Jadi sampai saat ini kami tidak tahu berapa banyak perusahaan yang diberikan toleransi dan ada berapa banyak armada angkutan batubara yang beroperasi," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan