Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--
Keterkaitan sejarah koperasi tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sosialisme, yang merupakan lawan dari kapitalisme yang berkembang di Eropa. Menurunnya kinerja kapitalisme, ditandai oleh depresi ekonomi dengan lonjakan pengangguran dan kelangkaan barang, mendorong timbulnya gerakan dari kelompok yang terpinggirkan ekonominya, seperti kaum buruh, untuk mewujudkan ide tentang koperasi.( Solihin, Ahmad; Lestari, Etty Puji (2014).
Gerakan koperasi di mulai pada pertengahan Abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Charles Fourier (1772-1837) mendirikan Falansteires, Louis Blanc (1811-1882) mengusulkan dibentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial), Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” ( PipNews dotcom ).
Koperasi pertama kali didirikan di kota Rochdale, Inggris pada tahun 1844.( Abadi, Muhammad Taufiq (2021 ) Koperasi tersebut bernama Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society. Prinsip-prinsip koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
Sekitar tahun 1848, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.( PipNews dotcom 7 Maret 2019).
BACA JUGA:Penggerak Ekonomi Sumsel: Jalan Tol, Pelabuhan Modern hingga Kawasan Industri
Koperasi Di Indonesia di mulai pada 1895 di Leuwiling, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatan pada pegawai negeri pribumi..
Pada 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Volks credietzwezen diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Pada 1965 pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 14 tahun1965 dimana prinsip NASAKOM di terapkan di koperasi. Tahun ini juga dilaksankan munaskop II di Jakarta.
4.Landasan Koperasi Indonesia
Sesuai dengan UUD 1945, maka dalam UU no. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, Pasal 2 menyebutkan tentang landasan koperasi sebagai berikut:
BACA JUGA:DKUKM Muara Enim Hidupkan Semangat Harkopnas ke-78
1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila. Dimana kelima sila dari Pancasila tersebut harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia.
Dasar idiil ini harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena pancasila disamping merupakan dasar negara juga sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia.
2. Landasan Struktural