Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--

Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional  menurut Prinsip koperasi Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi adalah 

Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

Pengelolaan yang demokratis,

Partisipasi anggota dalam ekonomi,

Kebebasan dan otonomi,

Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

BACA JUGA:Sasar Kejahatan Jalanan dan Narkoba

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: 

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Kemandirian.

BACA JUGA:19 Calon PPPK Muara Enim Dibatalkan

6.Lambang Koperasi  Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan