Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional menurut Prinsip koperasi Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi adalah
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
Kebebasan dan otonomi,
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
BACA JUGA:Sasar Kejahatan Jalanan dan Narkoba
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian.
BACA JUGA:19 Calon PPPK Muara Enim Dibatalkan
6.Lambang Koperasi Indonesia