Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--

produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user),

dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah

bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang

dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan

memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah

keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

BACA JUGA:DKUKM Muara Enim Hidupkan Semangat Harkopnas ke-78

Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi

yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan

koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan

pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :

Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota

Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota

Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama

Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan