Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--
produsen. Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user),
dimana dalam kedudukannya sebagai produsen, anggota koperasi produsen mengolah
bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang
dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan
memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah
keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.
BACA JUGA:DKUKM Muara Enim Hidupkan Semangat Harkopnas ke-78
Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi
yang menunjang ekonomi anggota sehingga anggota merasakan manfaat keberadaan
koperasi karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan
pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya :
Pembelian ataupun pengadaan input yang diperlukan anggota
Pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota
Proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama
Menanggung resiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama