Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--

2. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota

dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi

konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota

meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan

sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan

mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi

barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen

adalah menyelenggarakan :

Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan    secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.

Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah,diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembeliandengan kredit.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini

menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi

anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan