Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan bagi anggota
dalam rangka penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan anggota. Koperasi
konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota
meningkat. Pada koperasi ini, angggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan
sebagai pelanggan (customer). Dalam kedudukan anggota sebagai konsumen, kegiatan
mengkonsumsi (termasuk konsumsi oleh produsen) adalah penggunaan mengkonsumsi
barang/jasa yang disediakan oleh pasar. Adapun fungsi pokok koperasi konsumen
adalah menyelenggarakan :
Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah,diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembeliandengan kredit.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini
menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi
anggotanya. Layanan-layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayan anggota