Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--
pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis
koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi
dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi
Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat
dan sebagainya. Koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut
sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, dimana
koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa.
Di dalam praktek koperasi dikenal sebutan penjenisan koperasi, seperti ;
KoperasiPegawai Negeri (KPN),
Koperasi Unit Desa (KUD),
Koperasi Karyawan (Kopkar),
Koperasi Mahasiswa (Kopma),
Koperasi Pedagang Pasar, Primer
Koperasi Kepolisian (Primkopol),
Primer Koperasi Angkatan Darat (Primkopad),