Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--
memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih
maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai
pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota
melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi.
Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib,
simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi.
Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi
disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota.
Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi.
Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk
disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan
kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi
simpan pinjam.
4. Koperasi Pemasaran
Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota