Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--

memenuhi kebutuhan pelayanan keuangan bagi anggota menjadi lebih baik dan lebih

maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai

pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah anggota

melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi.

Pelayanan koperasi kepada anggota yang menabung dalam bentuk simpanan wajib,

simpanan sukarela dan deposito, merupakan sumber modal bagi koperasi.

Penghimpunan dana dari anggota itu menjadi modal yang selanjutnya oleh koperasi

disalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota.

Dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi.

Dengan cara itulah koperasi melaksanakan fungsi intermediasi dana milik anggota untuk

disalurkan dalam bentuk kredit kepada anggota yang membutuhkan. Penyelenggaraan

kegiatan simpan pinjam oleh koperasi dilaksanakan dalam bentuk/wadah koperasi

simpan pinjam.

4. Koperasi Pemasaran

Koperasi pemasaran seringkali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan