Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--

3.   Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

4.   Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.

5.  Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan

BACA JUGA:Investasi Jumbo dan Progres Konstruksi, Siap-siap jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Segera Terhubung

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi dan asas kekeluargaan, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang memiliki ciri khas seperti otonom, demokratis, partisipatif, dan berwatak sosial. 

8, Jenis Koprasi

Koperasi Produsen. 

Koperasi Konsumen.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Pemasaran

BACA JUGA:Infrastruktur Modern & Jalan Tol Menghubungkan Sumsel, Sumsel Sebagai Model Pembangunan Berkelanjutan

Koperasi Jasa

1. Koperasi Produsen

Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya-anggotanya adalah para

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan