Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--
sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran
mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota
untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai
pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota,
koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota
produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi
anggota untuk tetap dapat berproduksi.
5. Koperasi Jasa
Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen
jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka
koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status
anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen
jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi
melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal