Sejarah Hukum Koperasi

Zainul Marzadi.SH.MH.Dosen Uvinersitas Serasan--

sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar. Koperasi pemasaran

mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota

untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai

pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Dengan demikian bagi anggota,

koperasi merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota

produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepasatian usaha bagi

anggota untuk tetap dapat berproduksi.

 

5. Koperasi Jasa

Adalah koperasi dimana identitas anggota sebagai pemilik dan nasabah konsumen

jasa dan atau produsen jasa. Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka

koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status

anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen

jasa atau koperasi pemasaran jasa. Sebagai koperasi pemasaran, bilamana koperasi

melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi angota. Dalam praktek dikenal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan