Pengacara Nasional Asal Sumsel Polisikan Bule Australia

Bule Australia harus berhadapan hukum karena dipolisikan pengacara nasional asal Sumsel. Foto: usman--
Sebab, kata Usman pihak PT. DIFS sudah melakukan kewajibannya karena dokumen perizinan import apel sudah dikerjakan oleh pihak kliennya.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Gelar Layanan Eazy Passport
BACA JUGA:Ribuan TKA Beseliwuran di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim
Bahkan sudah ada sebelumnya sudah ada yang diberikan artinya kliennya sudah melakukan prestasi.
Namun warga negara asing itu tidak mau mendengar penjelasan secara detail dari pihak kliennya sehingga tersulut emosi melakukan tindakan yang bisa dijerat pasal pengrusakan.
"Terlapor bisa diterapkan dengan Pasal 406 KUHP mengatur tentang tindak pidana perusakan barang yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan," tegasnya.
Pihaknya berharap agar pihak kepolisian Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan kliennya itu.
BACA JUGA:Imigrasi Luncurkan Aplikasi M-Paspor, Pengajuan Paspor Kini Bisa Online
Sebab kata dia, bukan hanya kerugian secara material saja namun juga mengalami kerugian secara psikologis dari arogansinya okum WNA tersebut.
"Kami mendesak agar Mapolres Jakarta Timur segera menindaklanjuti laporan klien kami. Karena bukan hanya tentang materi akan tetapi klien kami mengalami trauma akibat amukan WNA itu," desaknya.