Pengacara Nasional Asal Sumsel Polisikan Bule Australia

Bule Australia harus berhadapan hukum karena dipolisikan pengacara nasional asal Sumsel. Foto: usman--
KORANENIMEKSPRES.COM - Bule Australia harus berhadapan hukum karena dipolisikan pengacara nasional asal Sumsel.
Pengacara itu ialah Usman Firiansyah SH MH yang bertindak selaku kuasa hukum PT DIFS.
Sedangkan warga negara asing (WNA) berinisial Luke (45).
Masalahnya, Luke mengamuk dan melakukan dugaan tindak pidana pengrusakan di gedung perkantoran PT DIFS Pulomas Satu gedung III lantai 2 Nomor 6, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Australia
BACA JUGA:Pemegang Golden Visa Memudahkan WNA Berkarya dan Investasi di Muara Enim
Kejadiannya terjadi pada Senin 4 Agustus 2025 sekitar pukul 15.50 WIB.
Kronologinya, Luke datang ke kantor PT. DIFS beserta istrinya dengan enam orang diduga asal daerah tertentu untuk mempertanyakan dokumen perizinan yang diurus oleh pihak PT. DIFS.
Karena keinginan Luke tidak sesuai maka arogansinya mengamuk yang melakukan pengrusakan barang sarana dan prasarana di kantor PT. DIFS tersebut berupa meja kerja, mesin pemotong sampah kertas, PC laptop dan lainnya.
Akibat kejadian itu kerugian di taksir hingga jutaan rupiah.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Ungkap Sindikat Pemalsu Dollar AS, Delapan WNA Diburu
BACA JUGA:Tim PORA Imigrasi Awasi Keberadaan Orang Asing
Kuasa Hukum PT. DIFS Usman Firiansyah SH.MH, mengatakan pihaknya sudah melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pengrusakan itu kepada pihak kepolisian untuk segera dilakukan penyelidikan.
"Kami kuasa hukum dari PT. DIFS sudah melaporkan perkara ini di Mapolres Jakarta Timur Dengan nomor laporan :LP/B/2877/VIII/2025/SPKT/POLRES JAKARTATIMUR/POLDAMETROJAYA," katanya.