Agenda Penyampaian P-KUA-PPAS di Palembang Disorot

H Faizal Anwar SE--
KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM - Agenda penyampaian dokumen rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025 di Hotel Emilia Palembang, Senin 25 Agustus 2025 mendapat sorotan meski agenda tersebut telah dibatalkan.
Sorotan itu di sampaikan, mantan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tiga periode H Faizal Anwar SE, penyampaian dokumen rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) di Palembang, sebagai masyarakat Kabupaten Muara Enim pastinya kecewa.
" P-KUA dan P-PPAS ini bagian penyusunan dari APBD, bearti ini (P-KUA dan P-PPAS) milik publik, milik masyarakat Kabupaten Muara Enim, kenapa harus diagendakan penyerahannya di tempat lain, saya masyarakat Muara Enim kecewa pasti dan kalau tetap dipaksakan ini ada apa," ujar Faizal Anwar konfrensi pers di kediamnnyBACA JUGA:Pj Bupati dan Dewan Tandatangani Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025a, Selasa 26 Agustus 2025.
Dirinya, mempertanyakan alasanya apa penyampaian P-KUA dan P-PPAS harus di Pelambang. Sebab, kata dia, sepengetahuannya dalam tata tertib (Tatib) DPRD tidak diperkenankan adanya pembahasan, penyerahan atau penyampaian KUA-PPAS atau rapat-rapat di luar kantor DPRD.
"Sacara etika informasi ini milik publik dan terbuka untuk umum dan sampaikan ke publik. Kalau penyampaian dan pembahasannya di Palembang dimana keterbukaan informasnya. Jelas kecewa dan bertanya ada apa, permasalahanya apa sehingga penyampaian di Palembang, terlepas itu berlangsung atau dibatalkan kesannya memaksakan diri sehingga timbul pertanyaan," sesal Faizal.
Lajutnya, kalau ditanya pemborosan pasti pemborosan. Begitu juga jika ada pihak lain yang memfasilitasi akan menjadi pertanyaan besar. Kerena penyusunan APBD itu, terang Faizal, sudah ada mata anggarannya mulai dari musrembang tingkat desa sampai musrembang tingkat kabupaten sampai menjadi KUA-PPAS, APBD, verifikasi gubernur.
"Keluar dari pelaksaan itu menjadi tanda tanya ada apa, yang jelas pemborosan," katanya.
BACA JUGA:Pj Bupati Henky Putrawan Serahkan Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024
Dirinya juga menyoroti pembahasan penyusunan APBD itu sudah diatur oleh Mendagri, ada tahapan-tahapannya. Dan dalam tahapan itu, kata dia, tidak mungkin selesai dalam satu hingga dua minggu karena proses pembahasannya panjang.
"Bagaimana mungkin anggota DPRD bisa menguasai APBD itu kalau dibatasi dalam satu minggu selesai. Yang saya tau dalam tatib dewan itu tidak bisa paripurna dalam paripurna dalam satu hari, paling cepat memakan waktu satu bulan setengah. Contoh penyampaian bupati langsung sorenya tanggapan fraksi, ini aneh dan tanda tanya kapan fraksi membahas dan kapan membaca yang disampaikan eksekutif, bukan berburuk sangka berarti tidak dibaca dan mereka hanya menyusun sebatas formalitas," jelasnya.
Sementara itu, Seketaris Daerah Muara Enim Ir Yulius MSi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penyampaian dokumen rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025 di Hotel Emilia Palembang, tidak korum (Dewan) atau di batalkan. "Dewan akan menjawalkan ulang, awal bulan September," ujarnya.
BACA JUGA:Pengesahan KUA dan PPAS Anggaran 2024 Ditunda
Terpisah, Plt Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Adrian Arifandi AP MSi, mengatakan bahwa penyampaian dokumen rancangan perubahan kebijakan umum anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025 akan dijadwalkan ulang. "Sudah dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang," ujar Adrian singkat.