Telah Dibuka Seleksi Calon Anggota Baznas Periode 2025-2030 Unsur Masyarakat! Berikut Persyaratannya

Seleksi calon anggota badan amil zakat nasional (Baznas) unsur masyarakat periode 2025-2030 telah dibuka. Foto: kolase/net--
Seleksi;
g. Surat rekomendasi dari:
1) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia tingkat pusat dan/atau pimpinan
organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon anggota
BACA JUGA:Kolaborasi PDAM dan Baznas, Bupati Resmikan Rumah Layak Huni
BAZNAS dari unsur ulama;
2) Pimpinan asosiasi profesi tingkat pusat yang relevan dengan pengelolaan
zakat dan/atau rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan Islam bagi calon
anggota BAZNAS dari unsur tenaga profesional; dan
3) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat bagi calon
anggota BAZNAS dari unsur tokoh masyarakat Islam.
BACA JUGA:Baznas Muara Enim Salurkan Rp267 Juta untuk 890 Mustahik di Bulan Ramadhan
h. Dokumen yang memuat visi, misi, dan program kerja yang ditandatangani oleh
pendaftar.
4. Pendaftar mengunduh seluruh dokumen yang telah diunggah untuk selanjutnya