Didominasi Perkara Narkoba

PEMUSNAHAN : Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam bersama Forkopimda memusanahkan barang bukti narkotika.--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Tingginya kasus penyalahgunaan Narkoba mendominasi dalam perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) di Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim rencanakan penyediaan rumah rehabilitasi atau Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL). 

Diketahui Kejari Muara Enim memusnahkan barang bukti dari 70 perkara yang telah inkracht yaitu Narkotika 31 perkara dengan barang bukti Sabu-sabu 86,67 gram, Ganja 1.350 gram dan Ekstasi 9 butir.

Tindak pidana umum lainnya 39 perkara, Barang bukti Senjata api dan Senjata Tajam 6 perkara, serta 33 perkara lainnya.

Hal ini disampaikan Kajari Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, pada kegiatan Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2024, di halaman kantor Kejari Muara Enim, Kamis (22/2).

Ahmad Nuril Alam mengatakan bahwa sesuai dengan amanat undang-undang telah melakukan pemusnahan barang bukti 70 perkara yang sudah inkracht periode November 2023 hingga Januari 2024

BACA JUGA:Jumat Curhat Sasar Pelajar SMA 3 Muara Enim

BACA JUGA:12 PPK Sudah Selesai Rekapitulasi Perolehan Suara

Berbeda dengan biasanya pemusnahan dilakukan setahun 2 kali. Pihaknya mengakselerasi untuk meminimalisir penyimpanan, maka dilakukan pemusnahan 2 hingga 3 bulan sekali secara periodik.

Untuk di Kabupaten Muara Enim masih dominan perkara yang ditangani adalah perkara Narkoba. Jadi pemusnahan ini meminimalisir penyimpanan dan mengantisipasi hal yang tidak diharapkan.

"Kami dengan Pj Bupati Muara Enim telah melakukan study tiru ke BNN Lampung, bagaimana pengelolaan dan manajemen  rumah rehabilitasi," ungkapnya.

Dari hasil study itu, didapatkan hasil yang baik, ke depan rencananya dalam waktu dekat akan launching rumah rehab lebih spesifik. “Di mana  Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) nanti akan didukung juga oleh Dinas Kesehatan Muara Enim dan BNNK Muara Enim,” ungkap Ahmad Nuril Alam.

Sementara itu, Pj Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali mengatakan pemusnahan barang-barang hasil persidangan yang sifatnya sudah inkracht, hasil daripada persidangan tindak pidana umum.

"Ada natkotika, ganja, obat-obatan terlarang, termasuk juga senjata tajam dan lain sebagainya," katanya.

Ini menunjukan bahwa program penanganan masalah Pidum khususnya Narkoba dan zat adiktif lainnya sangat intens dilaksanakan di kabupaten Muara Enim, hasil kerja keras semua pihak seperti, BNNK, Sat Narkoba Polres Muara Enim, Kejari Muara Enim beserta pegiat-pegiat anti Narkoba 

Tag
Share