Kembali Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Saat Melintas di OKU
Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton batu bara ilegal dari Muara Enim yang diangkut truk Fuso. Foto: dokumen/sumeks.co----
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Bagoes Suropratomo Oktobrianto, SIK melalui Kasubdit AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengatakan dari keterangan sopir bahwa batu bara yang diangkutnya tersebut diperoleh dan dimuat dengan cara memindahkan muatan dari kendaraan truk lain.
"Mereka memindahkan muata batu bara ilegal tersebut dari truk milik pelaku di Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim,” terang Bagus.
Batu bara ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke sebuah tempat yang berada di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Salah seorang sopir berinisial RS mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang dan juga siapa penerimanya.
"Mereka hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan (batu bara) dan mengantarnya ke Jakarta dengan upah Rp430 ribu untuk 1 ton,” terangnya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batu bara yang dibawa sopir berinisial JR.
Petugas menemukan dokumen yang sama dengan kendaraan pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’ dan dimuat dari stockpile BSD Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim untuk tujuan ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten.
Sopir berinisial JR mengaku mengambil muatan dari stockpile BSD atas suruhan NN, untuk dibawa ke stockpile yang berada di Cilegon dengan upah Rp6 juta tiap rit.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk hino plat nopol B 9267 BIT bermuatan 30 ton batu bara.
Sopir berinisial SP yang ternyata juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.
Truk tersebut memuat batu bara dari stockpile Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa ke Stockpile yang berada di Cilegon Banten atas suruhan LN dengan upah uang jalan Rp6 juta per rit.
Penyelidikan yang dilakukan banyak ditemukan kendaraan yang mengangkut batu bara yang dilengkapi dengan surat jalan resmi dengan barcode, timbangan dan asal barang yang berasal dari pemegang IUP.
"Barang bukti kendaraan dan batu bara dititipkan di sebuah pabrik di Baturaja. Ketiga pelaku sopir diamankan untuk proses hukum dan dua dinyatakan DPO,” tandasnya.(sumeks.co)