Kembali Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Saat Melintas di OKU

Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton batu bara ilegal dari Muara Enim yang diangkut truk Fuso. Foto: dokumen/sumeks.co----

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO, - Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton batu bara ilegal dari Muara Enim.

Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH menggagalkan penyelundupan batu bara ilegal pada Rabu, 20 Maret 2024 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. 

Penangkapan dilakukan saat tiga unit truk Fuso engkel yang diketahui bermuatan batu bara melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. 

Tiga sopir truk dan tiga kernet truk yang membawa batubara yang berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim ikut diamankan. 

Ketiga sopir truk yang diamankan ini masing-masing berinisial CH, A dan I, sedangkan dua kernet truk yang juga ikut diamankan berinisial APP dan RP. 

"Saat dihentikan ketiga sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah, sehingga kita amankan beserta barang bukti tiga buah truk bermuatan batu bara," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK melalui Kasubdit 4 Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, Kamis 21 Maret 2024 siang.

BACA JUGA:Tidak Terima Ditegur, Sapuan Aniaya Kakak Ipar Pakai Sajam

Untuk sementara dititipkan di gudang PT Semen Baturaja untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 6 sopir truk yang menyelundupkan 142 ton batu bara ilegal selama dua pekan di bulan Maret 2024.

Batu bara ilegal itu diselundupkan 6 sopir yang telah diupah ke Banten dan Jakarta berasal dari tambang rakyat yang berada di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Sebelum dikirim ke pulau Jawa, batu bara ilegal itu dikumpulkan ke tempat penampungannya lalu baru diambil dengan cara dipindahkan lagi ke truk yang dibawa oleh 6 sopir.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto SIK melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH mengatakan para pelaku yakni 6 sopir truk tersebut dijerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang minerba. 

"Ancaman ancamannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” terang AKBP Bagus.

Bagus menjelaskan, 6 sopir truk mengangkut 142 ton batubara ilegal ditangkap selama kurun dua minggu dan terakhir pada Minggu 17 Maret 2024 dini hari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan