Kembali Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batu Bara Ilegal Asal Muara Enim Saat Melintas di OKU
Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggagalkan upaya penyelundupan 60 ton batu bara ilegal dari Muara Enim yang diangkut truk Fuso. Foto: dokumen/sumeks.co----
Para sopir itu diamankan saat melintas di Jalinsum Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU.
BACA JUGA:Segudang Khasiat Bawang Merah yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Menjaga Kesehatan Mulut, Kok Bisa?
"Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah berulang kali membawa angkutan batu bara ilegal ini dari di Muara Enim. Mereka menerima upah Rp6 juta hingga Rp10 juta. Mereka akan mengantarnya ke stock pile di Kota Cilegon Provinsi Banten dan Cakung Jakarta Timur," terang Bagus.
Untuk mengelabuhi petugas, oleh sopir-sopir ini batu bara tersebut dipindahkan dari truk ke truk.
“Dipindahkan pelaku di lapangan Siba (lapangan parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA) di Desa Tanjung Lalang. Lalu dibawa menuju Lampung, lewat OKU," tambahnya lagi.
Saat diamankan, salah satu sopir berinisial RS mengaku tidak mengetahui siapa pemilik batu bara ilegal itu dan siapa yang bakal menerimanya.
"Mereka ini hanya diarahkan oleh RN untuk mengambil muatan batu bara dan mengantarnya dengan upah Rp430.000 per ton," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan truk Hino plat nopol BE 8531 OU bermuatan 30 ton batu bara yang disopiri JR. Semua barang bukti diamankan di parkiran PT Semen Baturaja, OKU.
Dokumen yang sama dengan truk pertama, yakni surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’. JR mengaku disuruh NN, dengan upah Rp 6 juta per rit.
BACA JUGA:Bulan Ramadhan : Bulan Penuh Keagungan dan Kemuliaan dari Allah SWT, Begini Penjelasannya
Lalu, truk Hino plat B 9267 BIT bermuatan 30 ton batu bara. Sopirnya, SP, juga membawa surat jalan ‘MANTAP 88 Logistics Express’.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan batu bara ilegal dari tambang rakyat di Tanjung Enim tujuan Jakarta.
Petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin AKBP Bagus Suryo Wibowo itu mendatangi tambang rakyat batu bara ilegal itu pada Minggu, 17 Maret 2024 dini hari.
Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 88 ton lebih atau 88,2 ton batu bara ilegal yang diangkut truk saat berada di parkir kendaraan truk ekspedisi SIBA, persisnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Petugas juga mengamankan 3 orang sopir truk yang membawa muatan puluhan ton batu bara ilegal tersebut ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan.