Polisi Ringkus 4 Sopir Truk Angkut Batubara Illegal Tujuan Lampung
Polisi Ringkus 4 Sopir Truk Angkut Batubara Illegal Tujuan Lampung. Foto: ozzi--
KORANENIMEKSPRES.COM - Diduga mengangkut batubara illegal tujuan Lampung, 4 orang sopir truk bersama kendaraannya diringkus polisi.
Mereka ditangkap ketika melintas di jalan lintas Muara Enim - Batu Raja Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Jum’at, 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Adapun ke-4 pelaku Sopir tersebut adalah Obian Afradika (23), Baruri Kusuma (45) dan Abdullah (56) ketiganya warga Dusun I Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kemudian Aldika (42) warga Gang Jambu, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Batubara Ilegal Asal Muara Enim
BACA JUGA:Disalip, Truk Batubara Oleng dan Terbalik
Kapolres Muara Enim AKBP Jhon Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, mengatakan bahwa penangkapan tersebut pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.
Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan yang mengangkut batu bara tanpa ijin sedang melintas di jalan umum Lintas Sumatera hendak menuju Lampung.
Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penertiban serta penindakan terhadap iring-iringan mobil angkutan Batubara ilegal yang melintas di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Paduraksa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian lanjut Kasatreskrim, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap empat mobil yang mengangkut batubara illegal yakni 1 unit mobil Merk Mitsubishi Canter FE 75 SHDX N (4X2) M/T Tahun 2022 dengan No Pol BG 8629 Q.
BACA JUGA:Angkutan Batubara Timbulkan Debu, Pemda Tegur Perusahaan
BACA JUGA:Edukasi Sejarah, Murid Paud Kamboja Muara Enim Kunjungi Museum Batubara
Lalu 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel 74 (4X2) M/T Bak Kayu Tahun 2009 dengan No Pol BE 8651 UQ.