Polisi Ringkus 4 Sopir Truk Angkut Batubara Illegal Tujuan Lampung

Polisi Ringkus 4 Sopir Truk Angkut Batubara Illegal Tujuan Lampung. Foto: ozzi--

Dan 1 unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel OLT FE SHD-X HI GEAR (4X2) M jenis MB Barang Model Light Truck tahun 2022 warna Kuning Nopol BG 8992 HL. 

Serta1 unit truk Mitsubishi Canter FE 75 SHDX N (4x2) M/T No Pol BG 8198 HO.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata AKP Darmanson, ternyata  batubara yang diangkut diduga berasal dari tambang Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin angkut. 

BACA JUGA:Truk Batubara Nyaris Masuk Jurang, Jalinsum Macet Sepanjang 3 Km

BACA JUGA:3 Destinasi Wisata Menarik di Kota Tambang Batubara Tanjung Enim

Dan berdasarkan keterangan dari masing-masing Sopir mobil angkutan tersebut bahwa batubara tersebut di muat dari di Stockpile Tanjung Agung yang berada di jalan lintas Muara Enim – Baturaja Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan akan dibawa dan dibongkar ke daerah Bandar Lampung.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan