Mantan Ketua Umum KONI Sumsel HZ Siap Diadili

Mantan ketua umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin segera menjalani sidang di PN Palembang.----

Dalam rilisnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH mengklaim selama ini penahanan tersangka HZ terkendala proses Pileg 2024.

"Namun setelah seluruh tahapan Pileg 2024 usai dan yang bersangkutan tidak terpilih sesuai dengan perintah Kajati Sumsel untuk melanjutkan penanganan perkara dengan melakukan penahanan," kata Abdullah Noer Deny SH MH usai menahan tersangka HZ.

Menurut Aspidsus, proses penanganan perkara tersebut dengan menahan tersangka HZ adalah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Masih kata Aspidsus, dengan telah dilakukan penahanan tersebut telah menjawab penasaran masyarakat perihal tidak dilakukannya penahanan terhadap HZ meski telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

BACA JUGA:Bukan Perampokan, Polisi Dalami Motif Lain Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang

Sebagaimana dalam rilis sebelumnya, lanjut Aspidsus modus yang dilakukan oleh tersangka HZ sama seperti dua tersangka lainnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Didampingi para pejabat struktural Kejati Sumsel, Aspidsus menerangkan dalam perjalanan penanganan perkara bahwa tersangka HZ dan dua tersangka lainnya telah mengembalikan uang kerugian negara untuk seluruhnya.

"Meski telah mengembalikan uang, namun tidak serta merta menghapus tindak pidana hanya nanti akan jadi pertimbangan hal yang meringankan," tuturnya.

Selanjutnya, kata Aspidsus usai dilakukan penahanan terhadap HZ maka dilanjutkan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam hal ini akan dilakukan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang," tambahnya.

BACA JUGA:80 Warga PALI Diberangkatkan Umroh Gratis

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka HZ, masih kata Aspidsus dijerat alternatif subsideritas.

Yakni dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(disway.id)

Tag
Share