Pahami Imbas ke Anak jika Pasutri tak Punya Buku Nikah/Akta Perkawinan

Pahami Imbas ke Anak jika Pasutri tak Punya Buku Nikah/Akta Perkawinan. Foto: ist--

Bagi yang belum punya, maka cara mendapatkannya adalah melalui pengajuan permohonan pengesahan/itsbat nikah.

Pernikahan yang tidak tercatat dengan dibuktikan tidak adanya buku nikah, tidak mempunyai kekuatan hukum. 

"Pasutri yang belum mempunyai buku nikah atau akta perkawinan harus mengajukan permohonan pengesahan/itsbat nikah, tujuannya supaya status pernikahan berkekuatan," tegasnya, Senin, 27 Mei 2024.

Di dokumen kependudukan seperti di kartu keluarga ada kolom status perkawinan. 

BACA JUGA:Bakal Calon Bupati Muara Enim, H Nurul Aman (HNA) Salurkan Bantuan Banjir Tanjung Enim

BACA JUGA:Jelang Akhir Bulan, Pemkab Muara Enim Kembali Gelar OPM di Pasar Inpres Blok D Muara Enim

Kolom tersebut, katanya, bisa diisi status kawin apabila yang bersangkutan bisa menunjukkan buku nikah. 

Buku nikah bagi pasutri muslim dan akta perkawinan bagi pasutri non muslim. 

Risman melanjutkan, memiliki buku nikah/akta perkawinan itu sangat penting bagi pasangan yang telah menikah.

Kalau tidak ada buku nikah atau akta perkawinan, imbasnya ke anak menjadi status anak tidak jelas.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada Muara Enim 2024 PKS Jaring Sejumlah Tokoh Potensial, Incar Kursi Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:10 Jemaah Haji Kabupaten Muara Enim Tergabung Kloter 12 Berangkat Ke Tanah Suci

Ke depan, anak akan kesulitan mendapatkan pelayanan publik seperti untuk syarat masuk sekolah, bekerja, membuat paspor, pembuatan akte kelahiran dan lain lain. 

Untuk itu, maka setiap masyarakat wajib memiliki buku nikah dan dokumen pendudukan yang lengkap.

"Pada tahun 2022 yang lalu di kabupaten Muara Enim tercatat ada 150 ribu Pasutri yang pernikahannya belum tercatat di kantor catatan sipil. Untuk itu kita terus genjot secara bertahap supaya terus berkurang dan seluruhnya bisa memiliki buku nikah," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan