Pahami Imbas ke Anak jika Pasutri tak Punya Buku Nikah/Akta Perkawinan

Pahami Imbas ke Anak jika Pasutri tak Punya Buku Nikah/Akta Perkawinan. Foto: ist--

Sidang Itsbat nikah ini, kata Risman, bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. 

BACA JUGA:Wow, RSUD Rabain Bakal Dibangun Jadi 10 Tingkat, Begini Ungkapan Sekda Muara Enim

BACA JUGA:Pengguna Motor Wajib Tau! Ini Waktu Paling Tepat Mengganti Busi Motor

Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah/buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili. 

Setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat.

Ia juga menjelaskan adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mengajukan sidang itsbat nikah diantaranya: 

Foto copy KTP & KK calon pengantin, Foto copy KTP & KK wali, foto copy akta kelahiran, foto copy ijazah terakhir, foto copy KTP 2 saksi.

BACA JUGA:Sederet Pesan untuk 765 PPS se-Kabupaten Muara Enim yang Baru Dilantik agar Pilkada Serentak Sukses

BACA JUGA:4 Cara Mengatasi Kopling Manual Mobil Sigra-Calya Berat

Kemudian materai 10 ribu 2 lembar, foto background biru ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar, 3 x 4 sebanyak 4 lembar dan 2 x 3 sebanyak 4 lembar. 

Dan bagi muslim dianjurkan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab).

"Harapan kita yang pertama melalui sosialisasi-sosialisasi yang kita lakukan, pasutri yang belum mendapatkan buku nikah untuk bisa mengajukan sidang istbad nikah, baik perseorangan maupun dikoordinir oleh desa dan kecamatan melalui sidang itsbad terpadu," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan