Berikut Ini Bahan Olahan Yang Dikecualikan dari Bersertifikat Halal. Ini Daftarnya

Berikut Ini Bahan Olahan Yang Dikecualikan dari Bersertifikat Halal. Ini Daftarnya .(foto ist)--

BACA JUGA:Rekom Bakal Calon Bupati Muara Enim dari PDI Perjuangan Sudah Keluar?

3. bahan berasal dari proses fermentasi mikroba tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

4. keempat bahan berasal dari air alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.

Ini contohnya seperti buah segar, sayuran segar, sayuran kering, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, beras jagung, kelapa parut kering.

Kelapa murni, susu segar, telur segar, ikan air yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan, semuanya dikecualikan dari bersertifikat halal.

BACA JUGA:Usung Tema Kebekerjaan, Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kewirausahaan, SMKN 1 Tanjung Agung Gelar Karya P5

Berikutnya bahan tidak berisiko mengandung atau terkontaminasi oleh bahan tidak halal, terdiri atas bahan selain bahan berasal dari alam.

Serta bahan dan produk kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik.

Kemudian, bahan yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan yang tidak halal terdiri atas (1) bahan kimia hasil penambangan dan/atau proses pemurnian dari bahan alam, dan (2) bahan kimia hasil sintesis anorganik dan organik.(git)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan