Lelang 25 Kendaraan Dinas Bekas Pakai

Inilah kondisi kendaraan dinas bekas pakai yang akan dilelang oleh Pemkab Ogan Ilir pada tahun 2023 ini. –--

Untuk diketahui, lelang kendaraan dinas bekas yang dilakukan Pemkab Ogan Ilir ini, bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. 

BACA JUGA:Dokter Spesialis Tak Ada Peminat Sama Sekali

BACA JUGA:Angka Kasus Tuberkolosis di Banyuasin, Terbanyak Kedua di Sumsel

Dijelaskan pejabat lelang dari KPKNL Palembang, Niko Prastiya, bagi peserta yang ingin mengikuti lelang ini harus mendaftar akun melalui website www.lelang.go.id.

 

"Setelah mendapatkan akun, peserta juga harus membayar uang jaminan 50 persen dari harga penawaran awal. Makanya, saat pendaftaran itu peserta diminta juga untuk mengisi nomor rekening," paparnya. 

 

Untuk waktu pelaksanaan lelang kendaraan dinas bekas pakai, hanya membutuhkan waktu 1 jam saja melalui website. Dimana, antar peserta lelang tidak saling kenal sama sekali. 

"Pemenang lelang, ya siapa penawaran paling tinggi di akhir pelaksanaan," tegasnya.

 

Sementara itu, Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ogan Ilir, Dicky Syailendra, mengimbau kepada OPD yang mengikuti lelang kendaraan supaya memperhatikan betul kendaraan yang mereka lelang. 

 

"Jangan sampai, kondisi kendaraan yang lelang tidak sesuai antara yang difoto dengan kondisi aslinya," tegasnya. 

 

Adapun OPD yang mengikuti lelang terbuka tahun 2023 ini adalah Bagian Umum dan Perlengkapan, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan