Tanaman Anda tapi Buahnya Masuk Pekarangan Tetangga Jangan Sembarang, Begini Kata Ustad Adi Hidayat
Tanaman Anda tapi Buahnya Masuk Pekarangan Tetangga Jangan Sembarang, Begini Kata Ustad Adi Hidayat. Foto: ist--
KORANENIMEKSPRES.COM - Kasus tanaman buah tapi buahnya masuk dalam pekarangan rumah tetangga banyak didapati.
Atau jika tidak masuk pekarangan rumah tetangga, rantingya, daunnya hingga buahnya menjuntai ke jalan umum.
Sebagian orang masih ragu, apakah boleh buahnya diambil oleh tetangga.
Ada yang berkesimpulan bahwa meski buahnya ada di pekarangan tetangga, tapi tidak berhak mengambil buahnya.
BACA JUGA:Bukan Cuma Tanaman Hias, Ini 7 Manfaat Bunga Melati untuk Kesehatan Anda
BACA JUGA:Tanaman Kirinyuh Dianggap Sebagai Gulma, Namun Daun Kirinyuh Memiliki Tujuh Efek Pada Tubuh
Alasannya karena tanaman itu murni milik tetangga, di dalam pekarangan tetangga dan tetangga pula yang merawat, membesarkan hingga berbuah.
Tapi tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa buah yang masuk ke pekarangannya itu berhak ia ambil.
Alasannya karena buah dari tanaman tetangga itu murni berada dalam wilayah pekarangannya, sekalipun pohonnya ada di tetangga sebelah.
Dilansir koranenimekspres.com menurut Ustad Adi Hidayat dalam cannal Ahyar tv yang diposting oleh akun Youtube Taman Firdaus, ada hukum fiqih yang mengatur soal ini.
BACA JUGA:9 Tanaman Hias Cocok untuk Pengusir Nyamuk