TAHAPAN PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PILKADA SERENTAK 2024 RENTAN PELANGGARAN
PENULIS ;ZAINUL MARZADI.SH.MH DAN EMIATI.SE,MSI. Foto: ist--
Dalam tahap pemutakhiran data pemilih terdapat ketentuan-ketentuan yang rentan terjadi, Mulai dari Pasal 448, 449, 510, 511, 512, 513, 544 dan 545 UU Pemilu. ( Dr. H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H.,Wakil Ketua Umum DPN Peradi Periode 2020-2025 ).
Berdasarkan uraian di atas, maka terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih memiliki beragam potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi dan ditangani sebagaimana aturan yang berlaku.
Potensi pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih ini bisa masuk dalam kategori pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan juga berupa tindak pidana pemilu.
Segala bentuk pelanggaran yang terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih tersebut ditangani oleh penyelenggara pemilu dengan Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU yang mengatur mengenai peran-peran dari para penyelenggara pemilu.
Saran Petugas Cokil
Coklit itu adalah singkatan dari pencocokan dan penelitian. Proses ini dilakoni oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/ Kota. Metode yang dipakai adalah sensus atau mendatangi pemilih dari rumah ke rumah.
( Hendaknya Sudah dibelaki SOP ( Standar Opreting Planing )
Anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Wilayah kerja Pantarlih nantinya akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian atau Coklit untuk Memutakhirkan Data Pemilih dengan cara menghubungi Pemilih secara langsung.( Yang Pokok Kerja )
Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.( Menimal UMR).
Dengan Kerja Cokil ujung Tombak untuk Pecocokan dan Penelitian dan Pemutahiran Data Pemilu hanya mendapat Rp.1000.000.( Satu Juta ) Perbulan.
Tahapan pemutakhiran data pemilih memiliki beragam potensi pelanggaran yang perlu diantisipasi dan ditangani sebagaimana aturan yang berlaku.
Kualitas dan validitas data pemilih 2024 secara mutlak sangat diharapkan untuk mewujudkan demokrasi substansial. Penelitian bertujuan menemukan konsep dalam membangun validitas data pemilih 2024. Data bersumber dari data primer & sekunder yaitu diperoleh melalui observasi, kajian pustaka dari dokumen-dokumen. Triangulasi berdasarkan sumber pengumpulan data.
Kesimpulan
a. Berdasarkan hasil dan pembahasan penelitian, dapat disimpulkan bahwa validitas data pemilih dapat menjamin terciptanya demokrasi substansial, menjamin perlindungan hak setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki kedaulatan untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada setiap pemilu, dan hal ini sangat ditentukan pada proses pemutakhiran DPB, DP4, proses coklit Pantarlih, DPS dan DPT yang valid, pengawasan yang melekat & pelibatan masyarakat secara massif.
b. Rekomendasi Penelitian ini merekomendasikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, perlunya Pemerintah melakukan jemput bola pada perekeman E-KTP sebagai basis data DP4 yang akan dijadikan sebagai data pembanding dalam proses pemutakhiran data pemilih. Kedua, perlunya KPU beserta jajarannya memastikan semua proses DPB, penyusunan daftar pemilih, pencocokan dan penelitian 43 oleh Pantarlih, penyusunan DPS dan DPT dilaksanakan secara professional dan pelibatan masyarakat secara aktif serta penggunaan aplikasi untuk menjaring semua data pemilih sesuai klasifikasinya. (*)