TAHAPAN PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PILKADA SERENTAK 2024 RENTAN PELANGGARAN
PENULIS ;ZAINUL MARZADI.SH.MH DAN EMIATI.SE,MSI. Foto: ist--
Petugas tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun, dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.
Mencoret pemilih yang memenuhi syarat
Melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih
Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit
Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya atau alasan lain.
Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan coklit
Tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, medsos, pusat panggilan atau laman resmi.
Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu.
Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 KK setelah coklit.
Pantarlih tidak melakukan coklit tetapi menempelkan stiker.
Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.
Kerawanan selanjutnya tak terlepas dari metode de jure yang digunakan dalam proses coklit. Sebagai contoh, terdapat potensi warga yang sudah meninggal dunia terdata sebagai pemilih jika tidak disertai keterangan kematian
3. Tindak pidana pemilu
Terhadap pelanggaran administrasi ini, potensi masalah yang muncul khususnya yang terjadi pada tahap pemutakhiran data pemilih, salah satunya adalah masalah administrasi kependudukan dan masalah kondisi masyarakat yang dinamis, yakni data penduduk yang disediakan dalam DP4 tidak dinamis seiring dengan dinamika permasalahan kependudukan, seperti permasalahan pengurusan dokumen kependudukan terkait pindah domisili, perubahan status, dan data meninggalnya penduduk menjadi potensi-potensi masalah pelanggaran administrasi yang terjadi di lapangan. Selain itu berkaca kepada pemilu di tahun 2019, terjadi permasalahan sehubungan dengan penetapan DPT yang berlarut-larut diakibatkan dengan permasalahan KTP pemilih. Hal ini berdampak kepada penetapan DPT yang ditetapkan sepuluh hari sebelum pemungutan suara.
Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.