TAHAPAN PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PILKADA SERENTAK 2024 RENTAN PELANGGARAN

PENULIS ;ZAINUL MARZADI.SH.MH DAN EMIATI.SE,MSI. Foto: ist--

Transparan adalah menyampaikan informasi dan menerima masukan dari publik.

Metode dejure dalam pemutakhiran mewajibkan adanya bukti surat keterangan ini berbeda dengan 

Pemilu tahun 2019 proses coklit masih bersifat de facto, seperti orang yang sudah meninggal bisa langsung dicoret tanpa perlu surat keterangan kematian dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) pada Pemilu 2024, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan de jure, bukan lagi de facto seperti Pemilu 2019 Hal ini sebagaimana Pasal 19 PKPU No. 7 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM DAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH.

Jenis Pelanggaran dan Potensi Masalah Pemilu pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih

Pelanggaran pada tahap pemutakhiran data pemilih dibagi tiga yakni :

pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,

pelanggaran administratif pemilu dan 

tindak pidana pemilu. 

1. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu

( Sesuai Pasal 456 UU Pemilu mendefinisikan bahwa: pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. 

Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota DPR, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPD secara langsung oleh rakyat.

2. Pelanggaran administratif pemilu

Pelanggaran administratif pemilu sesuai Pasal 1 Angka 37 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Bawaslu memiliki tugas dalam menentukan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Sedangkan KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif.

Setidaknya ada 12 kerawanan dalam coklit  menurut Fayakun, S. H., M. Hum., M. M.yaitu :

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan