TAHAPAN PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PILKADA SERENTAK 2024 RENTAN PELANGGARAN
PENULIS ;ZAINUL MARZADI.SH.MH DAN EMIATI.SE,MSI. Foto: ist--
6. Di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diperlukan Network Operation REKOMENDASI SISTEM PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH & Jurnal Pemilu Demokrasi 44 Center (Unit Pengelolaan Data) KPU Prov.
G. Penguatan Kelembagaan
Selama ini dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU (Peraturan KPU No. 06 Tahun 2008) tidak ada bagian yang khusus menangani daftar pemilih. Dalam struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU yang ada hanya di tingkat sub bagian pemutakhiran data dan informasi di bawah bagian pengolahan data dan informasi pada Biro Perencanaan.
Sementara pada Biro Teknis yang semestinya bertanggung jawab terhadap kegiatan pendaftaran pemilih justru tidak ada unit yang khusus menangani pendaftaran pemilih.
Ke depan seharusnya dibentuk unit kerja yang bidang tugasnya khusus menangani pendaftaran pemilih, setidaknya unit tersebut pada tingkat biro, mengingat pendaftaran pemilih ini penting dan menjadi tahapan pemilu tersendiri. Unit kerja ini yang memimpin proses pendaftaran pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan menyediakan unit respon cepat terhadap segala perkembangan dalam pendaftaran pemilih.
H. Durasi Waktu
Durasi waktu yang diperlukan dalam pemutakhiran data pemilih berdasar kepada prinsip kemutahiran data pemilih, sehingga sangat diperlukan ketersediaan waktu untuk pemutakhiran data, dan penetapan daftar pemilih dilakukan dengan prinsip semakin mendekati hari pemungutan suara status data makin mutakhir.
Di samping itu, penyediaan logistik pemilu sangat tergantung pada durasi waktu proses DPT. Oleh karena itu KPU memerlukan
I. Teknologi dan Sistem Informasi
Data Pemilih Teknologi yang diperlukan dalam pemutakhiran data adalah teknologi yang memiliki tiga fungsi, yaitu
(1) dapat digunakan untuk pengolahan (konsolidasi, sinkronisasi, pembersihan) data DPT Pemilu terakhir dengan Data Kependudukan Pemerintah;
(2) dapat digunakan untuk mengirimkan data dari KPU ke KPU Kabupaten/Kota dan sebaliknya; dan
(3) dapat digunakan untuk publikasi daftar pemilih. Teknologi pemutakhiran data pemilih itu bekerja dengan mekanisme CRUD (create, read, update and delete).
J. Anggaran
Merujuk kepada pengalaman Pemilu 2009, keterlambatan anggaran menyebabkan banyak tahapan pemilu tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Keterlambatan tersebut mengakibatkan kekacauan yang fatal dalam penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih: 1. PPDP tidak dapat bekerja secara optimal karena proses rekrutmen yang sangat terlambat, ketidakpastian pembayaran honororarium, dan sosialisasi mekanisme kerja kepada petugas yang terlambat. 2. pengadaan dan distribusi alat kelengkapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih terlambat dilaksanakan. 3. sosialisasi daftar pemilih sementara (DPS) kepada stakeholder tidak tepat waktu. 4. penyediaan perangkat keras dan lunak untuk mendukung pemutakhiran data pemilih tidak optimal