TAHAPAN PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PILKADA SERENTAK 2024 RENTAN PELANGGARAN

PENULIS ;ZAINUL MARZADI.SH.MH DAN EMIATI.SE,MSI. Foto: ist--

1. KPU melakukan konsolidasi, sinkronisasi dan analisis data kependudukan dengan DPT pemilu terakhir dan menyerahkan hasilnya berupa daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi.

 2. KPU Provinsi menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/ Kota atas nama KPU, menerima/mengkoordinasikan dan melakukan pengecekan DPT dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyerahkan DPT kepada KPU.

 3. KPU Kabupaten/Kota menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi, selanjutnya melakukan pengecekan dan penyusunan daftar pemilih berdasarkan pengelompokkan tiap kecamatan dan desa/kelurahan, dan menyerahkan daftar pemilih kepada PPS melalui PPK. KPU Kabupaten/ Kota menerima/mengkoordinasikan dan melakukan pengecekan DPT dari PPS melalui PPK, dan menyerahkan kepada KPU Provinsi. 

Untuk data pemilih di luar tahapan pemilu, pemutakhiran data pemilih pada tingkat KPU Kabupaten/Kota dilakukan dengan melakukan kerja sama (koordinasi) dengan Dispendukcapil Kabupaten/Kota, meminta perubahan data kependudukan yang terjadi selama kurun waktu tertentu. Pemutakhiran data pemilih pada tingkat ini dapat dilakukan 3 bulan sekali setahun. 

Setelah mendapat data perubahan data kependudukan dari Dispendukcapil Kabupaten/Kota, data pemilih dimutakhirkan, atau dikenal dengan mekanisme pemutakhiran “on desk” atau “di atas meja”. Pemutakhiran “di atas meja” ini dilakukan pada masa antar pemilu.

4.PPK menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, selanjutnya menyampaikan daftar pemilih kepada PPDP melalui PPS, menerima, mengkoordinasikan, dan menyerahkan DPS dan DPS HP kepada KPU Kabupaten/Kota. 

5. PPS dan PPDP. Dalam masa penyelenggaraan pemilu, data pemilih yang sudah dimutakhirkan secara “on desk” oleh KPU Kabupaten/ Kota tersebut dilanjutkan dengan pemutakhiran dengan menggunakan metode “door to door registration” oleh PPS dan PPDP. Untuk mendapatkan data pemilih terkini (mutakhir), pemutakhiran dengan “door to door registration” sebaiknya dilakukan menjelang pemungutan suara (selama 3 bulan dalam tahapan pemilu). 

Mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa proses dan hasil pemutakhiran data pemilih berjalan baik, dilakukan dengan cara petugas PPDP, PPS dan petugas kelurahan menandatangani formulir data pemilih yang telah dimutakhirkan, dan disertai tanda tangan masing-masing kepala keluarga (atau yang mewakili) sebagai bukti telah didaftar dan silanjutkan dengan penempelan stiker pada masing-masing rumah yang telah diverifikasi.

 6. PPS dan PPDP adalah petugas RT/RW yang dinilai mengetahui secara persis warganya. Namun demikian, seringkali dikhawatirkan petugas RT/RW dinilai partisan, dalam kondisi itu maka anggota PPS dan PPDP dapat dipilih dari pengurus RT/RW lainnya yang non-partisan. Jumlah PPDP yang ideal adalah 1 petugas PPDP bertanggung jawab teradap 1 TPS.

F.. Metode dan Mekanisme Menyusun Data Pemilih

1.KPU bertanggungjawab atas pengelolaan data pemilih yang terpusat. 

2. KPU harus memiliki dan memilihara data pemilih seluruh Indonesia yaitu berupa data pemilih yang meliputi informasi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status anggota TNI/Polri, masih hidup, dan alamat mutakhir (bukan hanya data agregat). 

3. Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten/ Kota menggunakan data yang ada dalam server masing-masing. 

4. Sosialisasi/publikasi data pemilih melalui website dilakukan secara distributif, artinya KPU Pusat memiliki data pemilih seluruh Indonesia, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki data pemilih masingmasing wilayah kerjanya. 

5. KPU harus memiliki pusat data untuk mendukung keperluan tersebut di atas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan