TAHAPAN PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PILKADA SERENTAK 2024 RENTAN PELANGGARAN
PENULIS ;ZAINUL MARZADI.SH.MH DAN EMIATI.SE,MSI. Foto: ist--
Metode periodic list yaitu metode pendaftaran pemilih hanya untuk pemilu tertentu saja.
Metode continuous register/list adalah metode pendaftaran pemilih untuk pemilu yang berkelanjutan.
BACA JUGA:3 Pasangan Cabup-Cawabup Terbentuk di Pilkada Muara Enim 2024
Metode civil registry adalah pendaftaran pemilih berdasarkan pencatatan sipil (penduduk) untuk mendata nama, alamat, kewarganegaraan, umur dan nomor identitas.
Dari tiga metode tersebut, KPU memilih metode pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan (continuous register/list).
Metode ini dipilih karena lebih mampu menjamin terlaksananya prinsip dan kriteria yang disebutkan di atas serta menjamin efisiensi.
Sumber Data
Berkaitan sumber data diperlukan dari 2 (dua) sumber, yaitu
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, dan Data 37 Kependudukan Pemerintah.
Dua jenis data tersebut digunakan dengan pertimbangan bahwa DPT pemilu terakhir telah menyediakan informasi tentang alamat pemilih sesuai dengan alokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan
Data Kependudukan sebagai bahan untuk pemutakhiran (berdasarkan kriteria umur, status kawin, alamat, dikenali anggota TNI/ Polri, dan status telah meninggal). Daftar Pemilih disusun berdasarkan DPT Pemilu terakhir dan Data Kependudukan Pemerintah.
DPT dan Data Kependudukan Pemerintah akan digabungkan (merging) dengan menggunakan teknologi yang sedang dikembangkan oleh KPU.
Hasil penggabungan ini akan mampu mendeteksi sejumlah informasi dari dua jenis data tersebut, di antaranya adalah:
(1) data sama persis (exact match),
(2) data unik dalam Data Kependudukan Pemerintah,