TAHAPAN PEMUTAHIRAN DATA PEMILIH PADA PILKADA SERENTAK 2024 RENTAN PELANGGARAN
PENULIS ;ZAINUL MARZADI.SH.MH DAN EMIATI.SE,MSI. Foto: ist--
K. Personil dan Pelatihan
Salah satu faktor utama kegagalan dalam proses penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih adalah tidak adanya pelatihan khusus kepada petugas di setiap jenjang/tingkatan.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih
Presiden Joko Widodo mengikuti proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 24 Juli 2024.
PKPU NOMOR 8 Pasal I Butir 24upload perbaikan formulir 16 September 2016 . Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan - 8 - DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS
Kegiatan coklit dilakukan pantarlih dengan melihat data Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kartu Keluarga (KK) kemudian dicocokkan dengan data pemilih pemilu dari KPU, untuk diketahui apakah nama warga yang telah didatangi telah sesuai dan masuk sebagai pemilih untuk Pemilihan Serentak .
Coklit adalah salah satu kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Pantarlih dengan menemui pemilih secara langsung dari rumah ke rumah, yang dimulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023 .Dengan langka yang di tempuh :
Tahapan dan Jadwal PEMUTAHIRAN DATA PEMILIHAN TAHUN 2024
Petugas PEMUTAHIRAN DATA PEMILIHAN TAHUN 2024
Kegitan PEMUTAHIRAN DATA PEMILIHAN TAHUN 2024
Bahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih
Kegiatan pengawasan
TAHAPAN DAN JADWAL PEMUTAHIRAN DATA PEMILIHAN TAHUN 2024
JADWAL
TAHAPAN