Wujudkan Muara Enim Kota Perdagangan dan Jasa

RDTR:Pj Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali MA memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mengenai kawasan perkotaan Muara Enim dan Kawasan Industri Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul Tahun 2023-2042 di hadapan Direktur Jendral (Dirjen) Tata Ruang Kem--

MUARA ENIM---Pj Bupati Muara Enim, Dr H Ahmad Rizali MA memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mengenai kawasan perkotaan Muara Enim dan Kawasan Industri Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul Tahun 2023-2042 di hadapan Direktur Jendral (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Gibriel Triwibawa dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Drs Pelopor, MEng.Sc. di Hotel Milenium, Jakarta, Selasa (14/11) pekan kemarin.

Pada pemaparan tersebut Pj. Bupati juga menyampaikan permasalahan pertambangan tanpa izin (PETI) hingga tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Muara Enim. 

Pj Bupati didampingi sejumlah OPD terkait menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kawasan perkotaan Muara Enim sebagai kota perdagangan dan jasa, yang didukung dengan infrastruktur yang handal dan pengembangan perkotaan yang berwawasan lingkungan berkelanjutan. 

BACA JUGA:Pj Bupati dapat Kejutan Ulang Tahun dari Sang Isteri

BACA JUGA:Tokoh Lintas Agama Ikut Aksi Bela Palestina

Ahmad Rizali menjelaskan beberapa rencana pembangunan di kawasan perkotaan Kecamatan Muara Enim diantaranya infrastruktur jalan, fly over, air bersih dan sanitasi, jaringan gas kota, pedestrian, taman-taman kota hingga rencana pembangunan kawasan perkantoran terpadu. 

Selain itu, Pj. Bupati juga berkomitmen mewujudkan kawasan Tanjung Enim sebagai kawasan perkotaan yang layak huni dan ramah lingkungan, serta terintegrasi dan berkualitas guna mendukung kegiatan industri pertambangan. 

“Kami mengharapkan agar RDTR sekitar Tanjung Enim dan Kawasan perkotaan Muara Enim dapat segera memperoleh persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN RI dan dapat ditetapkan melalui Peraturan Bupati guna mengakselerasikan pembangunan di Bumi Serasan Sekundang,” papar Ahmad Rizali.(@al)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan