11 Motif Bisa Menjerat Kades ke Ranah Hukum

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar dan Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan di acara pakta integritas kades anti korupsi. Ada 11 motif bisa menjerat kades ke ranah hukum yang harus berhati-hati. Foto: humpro muara enim--

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Serahkan Kartu Peserta Jaminan Kecelakaan Bagi Pekerja Rentan

Pada akhirnya akan meningkatkan kinerja kades dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. 

"Agar aspek legalitas/aturan hukum benar-benar diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," pintanya. 

Dikatakan Pj Bupati, kepada kepala desa agar lebih teliti dan berhati-hati dalam pengelolaan dana desa. 

Dikatakan, mengenai Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2024, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

BACA JUGA:Kendalikan Inflasi Kejari Gelar Operasi Pasar Murah

Pemerintah pusat mulai tahun 2015 sampai sekarang telah mengucurkan dana desa ke desa-desa.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2024 pemerintah telah menetapkan pagu dana desa untuk Kabupaten Muara Enim sebesar Rp217 miliar untuk dialokasikan kepada desa-desa dalam Kabupaten Muara Enim sebanyak 245 desa dalam 22 kecamatan. 

Satu desa belum mendapatkan yaitu Desa Ujan Mas Ulu dikarenakan belum tercantum pada Permendagri tentang kodefikasi desa. 

Sedangkan untuk Alokasi Dana Desa (Add) Dana APBD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp202.924.333.808 dan untuk APBD perubahan ada kenaikan sebesar Rp53.673.713.287. 

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Wujudkan Transparansi dan Layanan Prima Menuju WBK dan WBBM

Sehingga menjadi Rp256.598.047.095,- yang disalurkan juga pada 246 desa dalam Kabupaten Muara Enim. 

Selain dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga desa-desa dalam Kabupaten Muara Enim menerima dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp9.000.571.799 dan untuk APBD perubahan ada kenaikan sebesar Rp1.211.315.355 sehingga menjadi Rp10.211.887.154. 

Serta dana bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp1.109.402.371 dan untuk APBD Perubahan ada kenaikan sebesar Rp11.012.061.936 sehingga menjadi Rp12.121.464.307.

Masih dikatakan Pj Bupati, bahwa 246 kades berikrar pakta integritas anti korupsi untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 

Tag
Share