Yuk, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Mumpung lagi ada kesempatan, yuk manfaatkan program pemutihan pajak bermotor. Inzert: rahmat rusmoniar. Foto: doc enimekspres--

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Mumpung lagi ada kesempatan, yuk manfaatkan program pemutihan pajak bermotor. 

Melakukan kewajiban dengan membayar pajak menjadi penting supaya tidak berimplikasi ke hukum. 

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan. 

Termasuk, program tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat di Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Samsat Muara Enim Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Bukti Taat Pajak PT SBS Mendapatkan Apresiasi Wajib Pajak dari KPP Madya Palembang

Bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga bulan Desember 2024. Pemantauan koranenimekspres.com, di wilayah Samsat Muara Enim II Kecamatan Gelumbang, program pemutihan pajak ini disambut antusias masyarakat.

Kepala Samsat Muara Enim II, Ahmad Rusmoniar SH mengajak, yuk manfaatkan program pemutihan pajak bermotor. 

Pogram pemutihan pajak ini serentak se-sumsel mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. 

Dia mengajak masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus pajak kendaraan bermotor yang sudah mati pajak, dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Bermotor di Sumsel Dilaunching Pj Gubernur, Yuk Bayar Pajak

BACA JUGA:Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ditegaskannya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah program provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 yang mana membebaskan denda tunggakan PKB 2 (dua) Tahun atau lebih, cukup membayar 1 (satu) Tahun tunggakan pajak dan pajak 1 (satu) Tahun berjalan. 

Jadi, "Yuk manfaatkan program pemutihan pajak bermotor, " ajak Ahmad Rusmoniar.

Tag
Share