Diskominfo Bentuk KIM di Dua Kecamatan

Diskominfo SP Bentuk KIM di Kecamatan Ujanmas dan Muara Enim.--

KORANENIMEKSPRES.COM---Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Muara Enim pada Senin 9September 2024 melanjutkan pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) untuk tahun 2024.

Kali ini, KIM dibentuk di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Ujanmas pada pagi hari dan Kecamatan Muara Enim pada siang hari.

Di Kecamatan Ujanmas, KIM dibentuk di desa Muara Gula Lama, Guci, dan Ulak Bandung, sementara di Kecamatan Muara Enim meliputi Kelurahan Pasar I, Pasar III, Kelurahan Air Lintang, Desa Lubuk Ampelas, dan Desa Tanjung Serian.

Camat Ujanmas, Hasman Hadi, S.IP, dalam sambutannya menyatakan bahwa pihak kecamatan hanya memfasilitasi kegiatan ini sesuai dengan surat dari Dinas Kominfo SP terkait pembentukan KIM di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Diskominfo-SP Muara Enim Kolaborasi Gelar OPM untuk Tekan Inflasi

Hasman juga mengapresiasi Desa Muara Gula Baru yang telah lebih dulu memiliki website sendiri, menjadikannya desa percontohan di Kecamatan Ujanmas. Ia berharap desa-desa lain dapat belajar dari pengalaman Desa Muara Gula Baru dalam memanfaatkan teknologi informasi.

Selain itu, Hasman menjelaskan bahwa keberadaan KIM di setiap desa dan kelurahan dapat memberikan manfaat besar, seperti menyampaikan informasi tentang kegiatan desa, UMKM, dan peristiwa penting lainnya, dengan penekanan pada hal-hal positif.

Sementara itu, di Kecamatan Muara Enim, Sekcam Rahmansyah Saputra, S.STP mewakili Camat Elvik Fransiska, S.STP., M.Si, membuka kegiatan pembentukan KIM dengan menyampaikan apresiasi kepada pihak Diskominfo SP dan para peserta.

Evi Sudiarti, S.E, Pranata Siaran Muda yang mewakili Kepala Dinas Kominfo SP Ardian Arifanardi, A.P., M.Si, menjelaskan bahwa pembentukan KIM sangat penting di era digital ini. KIM berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan ide-ide kepada pemerintah secara mandiri dan kreatif.

BACA JUGA:Diskominfo SP Muara Enim Ikuti Sosialisasi Askompsi DLGA

KIM dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010, yang mendefinisikannya sebagai kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat, guna mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat secara mandiri.

Acara ini dilanjutkan dengan sesi materi dan tanya jawab yang dipandu oleh Andrio Marino Onara, S.H, Sub Koordinator Pranata Humas Muda Diskominfo SP, dan DJ Aldo sebagai moderator. Andrio menjelaskan aktivitas pokok KIM, yang disingkat ADINDA, serta struktur organisasi dan hubungan kelembagaan KIM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan