Syarat dan Cara Daftar Pengawas TPS di Pilkada Muara Enim 2024, Honor Menggiurkan!

Bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang menjadi anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024, ini syarat dan cara daftarnya. Ketua Bawaslu Muara Enim Zainudin. Foto: ist --

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim yang menjadi anggota pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024, ini syarat dan cara daftarnya. 

Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muara Enim masih buka pendaftaran loker pengawas TPS saat Pilkada 2024. 

Proses pendaftaran pengawas TPS ini akan berlangsung hingga tanggal 28 September 2024 mendatang. 

Adapun persyaratan secara umum yakni: 

BACA JUGA:Loker Pengawas TPS saat Pilkada 2024 Masih Buka Pendaftaran

BACA JUGA:Amankan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkada Serentak 2024

- Minimal berijazah SMA sederajat

- Sehat jasmani dan rohani

- Tidak menjadi tim kampanye partai politik. 

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun 

- Mengisi daftar riwayat hidup dengan blanko yang disediakan panitia

Sedangkan cara daftar pengawas TPS yaitu dengan datang langsung ke Panwaslu Kecamatan. 

BACA JUGA:Hadiri Rapat Pleno Penetapan DPT, Pj Bupati Harap Pilkada Junjung Netralitas Serta Partisipasi Tinggi

BACA JUGA:DPT Pilkada Kabupaten Muara Enim Bertambah 2.737

Tag
Share