Eksekutif-Legislatif Sepakati Raperda APBD-P Muara Enim 2024 Rp4,3 Triliun
Eksekutif dan Legislatif sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 Rp4,3 triliun. Foto: ozzi--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Eksekutif dan Legislatif sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,3 triliun.
Kesepakatan itu disampaikanndalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Muara Enim Jumat 20 September 2024.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc.
Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan, berharap Raperda yang akan diserahkan kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA:Kabupaten Muara Enim Jadi Proyek Percontohan Rancangan Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan
BACA JUGA:Raperda APBD-P Kabupaten Muara Enim 2024 Disetujui, Anggaran Capai Rp 4,3 Triliun
Adapun persetujuan Raperda APBD-P Kabupaten Muara Enim 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim.
Sebelumnya juga dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Raperda APBD-P Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan persetujuan secara lisan serta penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Muara Enim.
Pj Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah mengevaluasi dan pada akhirnya menyetujui Raperda APBD-P Tahun 2024.
BACA JUGA:Sinergi Polres dan Bawaslu Muara Enim Sukseskan Pilkada 2024
BACA JUGA:Klinik Kesehatan Lapas Muara Enim Raih Sertifikat Akreditasi Paripurna
Kedepan, Pj Bupati berharap sinergitas yang telah terjalin dengan baik ini hendaknya dijaga guna menentukan arah kebijakan pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat.
Selain itu, dirinya juga menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan diluar APBD-P.