Karena 7 Hal Ini Orang Harus Urus Kartu Keluarga, Berikut Persyaratan Masing-Masing

Kartu Keluarga (KK) termasuk komponen kependudukan yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia. Sehingga, orang harus mengurus kartu keluarga karena 7 hal. Foto: ist--

-Mengisi Formulir Permohonan F.1-06 dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Hibah Pembangunan Sport Center, Parkir dan Mess Kejati Sumsel

-Kartu Keluarga (KK) Asli

-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan

-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

Itulah Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan