Karena 7 Hal Ini Orang Harus Urus Kartu Keluarga, Berikut Persyaratan Masing-Masing
Kartu Keluarga (KK) termasuk komponen kependudukan yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia. Sehingga, orang harus mengurus kartu keluarga karena 7 hal. Foto: ist--
-Mengisi Formulir Permohonan F.1-06 dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Hibah Pembangunan Sport Center, Parkir dan Mess Kejati Sumsel
-Kartu Keluarga (KK) Asli
-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor
Itulah Persyaratan Pengurusan Kartu Keluarga Karena 7 Hal.