Karena 7 Hal Ini Orang Harus Urus Kartu Keluarga, Berikut Persyaratan Masing-Masing
Kartu Keluarga (KK) termasuk komponen kependudukan yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia. Sehingga, orang harus mengurus kartu keluarga karena 7 hal. Foto: ist--
Nah, karena 7 hal itulah sehingga seseorang harus melakukan pengurusan untuk penerbitan kartu keluarga baru.
Untuk memudahkan masyarakat pengurusan penerbitan kartu keluarga baru karena 7 hal di atas, Pemerintah Kabupaten Muara Enim dalam laman disdukcapilmuaraenim.go.id merilis persyaratan masing-masing.
BACA JUGA:Dirjen Puji Pelayanan Dukcapil Muara Enim
Berikut persyaratan penerbitan kartu keluarga baru karena 7 hal:
1. PERSYARATAN PENERBITAN KK BARU (TERKAIT PINDAH DATANG)
-Mengisi Formulir Permohonan F.1-01
-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
BACA JUGA:Korban Kebakaran Langsung Dapat Bantuan dan Dokumen Kependudukan
-Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (SKPWNI); atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
2. PERSYARATAN PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ATAU PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA
PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA
-Mengisi Formulir Permohonan F.1-01
-Kartu Keluarga (KK) Asli
BACA JUGA:Tuntaskan Perekaman E-KTP untuk Pemilih Pemula
-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan