Karena 7 Hal Ini Orang Harus Urus Kartu Keluarga, Berikut Persyaratan Masing-Masing

Kartu Keluarga (KK) termasuk komponen kependudukan yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia. Sehingga, orang harus mengurus kartu keluarga karena 7 hal. Foto: ist--

-Sebab Kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan /puskesmas/rumah sakit

-Sebab Perpindahan: SKPWNI

-Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

3. PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA

BACA JUGA:Pastikan Persentase Perekaman KTP Elektronik

-Mengisi Formulir Permohonan F.1-01

-Kartu Keluarga (KK) Asli

-Fotocopy Buku Nikah atau menunjukkan yang asli/Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan

-Sebab Kematian: Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Walinya

-Sebab Perpindahan: SKPWNI

BACA JUGA:Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP

-Sebab Perceraian: Fotocopy Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Fotocopy Kutipan Akta Perceraian

Memperlihatkan dokumen penting yang dimiliki seperti Ijazah, Rapor, Kutipan Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/ BUMN/ BUMD/ Swasta dan Paspor

4. PERSYARATAN PENERBITAN KK BARU (KARENA MEMBENTUK RUMAH TANGGA BARU)

-Mengisi Formulir Permohonan F.1-01

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan