Ingatkan PT MHP-PT TEL Kewajiban Tanggungjawab Sosial dan Kontribusi ke Daerah

Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan juga menegaskan akan kewajiban perusahan tanggungjawab sosial dan kontribusi ke daerah. Foto: humpro muara enim--

MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Selain memastikan geliat perindustrian serta pergerakan ekonomi berjalan dengan baik di wilayah Kabupaten Muara Enim, Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan juga menegaskan akan kewajiban perusahan tanggungjawab sosial dan kontribusi ke daerah.

Penegasan itu disampaikan orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang saat kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan tepatnya ke PT Musi Hutan Persada (MHP) dan PT Tanjung Enim Lestari (TEL) Pulp and Paper di Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kamis 10 Oktober 2024.

Pada kunjungan ini, Pj Bupati didampingi Camat Empat Petulai Dangku serta OPD terkait melihat langsung aktivitas perusahaan bergerak dibidang perkebunan industri yang produksi pulp tersebut.

Serta mengingatkan perusahaan akan kewajiban tanggung jawab sosial dan kontribusi ke daerah.

BACA JUGA:PAMA SSBA Ajak Awak Media Dukung Operasional Perusahaan, Gelar Media Gathering Mancing Bersama

BACA JUGA:Pj Bupati Dorong Perusahaan Tingkatkan Komitmen Terhadap Lingkungan dan Pembangunan Daerah

Pj Bupati mengawali ke PT MHP guna mengetahui perkembangan bisnis yang diketahui sebagai perusahaan penyuplai bahan baku kayu untuk PT Tanjung Enim Lestari (PT TEL) serta memiliki kawasan hutan seluas 176,882.52 hektare yang terletak di Benakat dan 102,421.10 hektare di Suban Jeriji. 

Selanjutnya, Pj Bupati melanjutkan ke PT TEL Pulp and Paper yang disambut oleh Presiden Direktur PT TEL Pulp and Paper Takahiro Horita beserta jajaran.

Dia mengingatkan kewajiban perusahaan akan tanggung jawab sosial dengan mendukung program prioritas pembangunan daerah yang disalurkan ke Forum Corporate Social Responsibility dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (CSR-PKBL).

Pada kesempatan itu, Pj Bupati juga mengingatkan perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing untuk tertib membayar retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebagai bentuk kontribusi perusahaan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

BACA JUGA:Obyek Wisata Air Terjun Lemutu Butuh Perhatian Pemerintah dan Perusahaan

BACA JUGA:Pj Bupati Apresiasi Perusahaan Dukung Penguatan Literasi Digital

Lebih dari itu, Pj Bupati meminta perusahaan untuk membantu perekonomian masyarakat sekitar perusahaan baik  sebagai mitra binaan perusahaan ataupun dengan menyerap tenaga kerja lokal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan