Korupsi Dana Desa & ADD, Oknum Kades di Muara Enim Ditangkap Polisi

Polres Muara Enim menangkap Sodikin (48) selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, atas dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Foto: polres muara enim--

"Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp485.758.618.

BACA JUGA:Jokowi Teken UU Desa, Kades Bisa Jabat 16 Tahun

BACA JUGA:Lindungi Kades dan Perangkat Desa dari Jeratan Kasus Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

"Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas Jhoni.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan