Cara Daftar Seleksi PPPK Kemenag yang Tahap I Telah Dibuka

Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi buka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Foto: enimekspres--

6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. 

Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024.

BACA JUGA:327.818 Pelamar CPNS Kemenag Siapkan SKD, Gak Ikut Langsung Dianggap Gugur

Sembari menunggu dibukanya proses pendaftaran formasi, peserta dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar. 

Dokumen persyaratan itu terdiri atas:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

BACA JUGA:Kemenag Pastikan Tidak Ada Pembatasan Pernikahan di Hari Libur

3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;

4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman;

BACA JUGA:Aturan Terbaru bagi ASN Kemenag Soal Mutasi, Apa Itu?

7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan