Pelaku yang Nekat Habisi Kakek Samidi Dibekuk Polisi
Randi Junianto (30) yang merupakan satu dari tiga pelaku yang nekat habisi supir dump truk kakek Samidi (71) warga Kabupaten Muara Enim, berhasil dibekuk polisi. Foto: ozzi--
Atas perbuatannya, tersangka RJ dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap RJ bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sementra itu dari pengakuan Tersangka Randi Junianto bahwa dirinya terpaksa menghabisi korban karena sakit hati sebab korban sering mengadukan kelakuannya yang suka mengkonsumsi narkoba ke keluarganya sehingga dirinya sering ribut dengan keluarganya.
BACA JUGA:Polisi Pengawal Cabup-Cawabup Muara Enim Profesional
Selain itu juga ia ingin mengambil kendaraan dumpt truk milik korban.
"Saya menyesal Pak, saya tu awalnya cuma sakit hati saja," ujar ayah anak satu ini.(ozi)