Tarif Baru Pembuatan Paspor Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024
Berdasarkan PP Nomor 45 tahun 2024 pemerintah menetapkan tarif baru pembuatan paspor. Foto: imigrasi muara enim--
KORANENIMEKSPRES.COM,- Berdasarkan PP Nomor 45 tahun 2024 pemerintah menetapkan tarif baru pembuatan paspor.
Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bepergian ke luar negeri.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai tarif pembuatan paspor yang diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
Kebijakan ini terkait dengan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk biaya pembuatan paspor.
BACA JUGA:Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Australia
BACA JUGA:Sosialisasi Pengurusan Paspor bagi CJH Tahun 2025 di Kabupaten Lahat oleh Kantor Imigrasi Muara Enim
Pemberlakuan dan Sosialisasi Tarif Baru
Kebijakan tarif baru pembuatan paspor ini akan mulai berlaku pada 18 Desember 2024 atau 60 hari setelah peraturan tersebut disahkan.
Salah satu kantor imigrasi yang turut menyosialisasikan peraturan ini adalah Kantor Imigrasi Muara Enim.
Dengan adanya perubahan ini, masyarakat diimbau untuk memperhatikan rincian tarif dan mempersiapkan diri apabila hendak mengajukan permohonan pembuatan paspor.
BACA JUGA:Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra Kepala Imigrasi Muara Enim yang Baru
BACA JUGA:Imigrasi Luncurkan Aplikasi M-Paspor, Pengajuan Paspor Kini Bisa Online
Rincian Tarif Baru Pembuatan Paspor
Berikut adalah rincian tarif baru pembuatan paspor yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024: