Kemenag Muara Enim dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Suasana sosialisasi program sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim di kantor Kementrian Agama Muara Enim.--

MUARA ENIM – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja di sektor pendidikan keagamaan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muara Enim bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Acara yang berlangsung di Balai An-Nazkir ini dihadiri oleh 44 peserta yang terdiri dari kepala madrasah, pimpinan pondok pesantren, serta bendahara atau bagian keuangan dari berbagai lembaga pendidikan keagamaan.

Acara ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Muara Enim, Abdul Haris, yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Mohd Bahrum.

Hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye, yang memberikan pemaparan tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BACA JUGA:BPJS Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penyerahan Santunan di Rambang Niru

Dalam sambutannya, Mohd Bahrum menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di lingkungan Kementerian Agama.

“Kami mendukung penuh implementasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera, khususnya bagi kepala madrasah, pimpinan pesantren, dan tenaga keuangan yang menjadi tulang punggung operasional pendidikan keagamaan,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang solid dalam mendorong seluruh lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Muara Enim untuk lebih peduli terhadap perlindungan tenaga kerja.

"Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap kesejahteraan para pekerja di lingkungan pendidikan keagamaan," pungkas Mohd Bahrum.

BACA JUGA:Pekerja Rentan Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi dari Program PTBA

Sementara itu, Sonny Alonsye, dalam pemaparannya, menegaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik, kependidikan dan tenaga pendukung lainnya di lingkup kementerian agama diantaranya UU No 24 tahun 2011, Instruksi Presiden (Inpres) No.21 tahun 2021, keputusan Menteri Agama No.1069 tahun 2021, surat edaran No.SE.01. tahun 2022

surat edaran no.B294/DJ.I/DT.I.V/PP.00.7/07/2024/tahun 2024 dan surat edaran yang diterbitkan Kementrian Agama Kabupaten Muara Enim no.B-491/KK.06.14.01/HM.00/10/2024 tahun 2024 perihal himbauan kepada Kasubag TU/Kasi/Penyelenggara, Kepala KUA, Kepala MAN/MTSN/MIN, Kepala MIS/MtsS/MAS dan Pimpinan Pondok Pesantren perihal Himbauan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dimana program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan kepada bagi tenaga pendidik, kependidikan dan tenaga pendukung dari risiko kecelakaan kerja maupun musibah meninggal dunia yang dapat terjadi kapan saja.

“Program kami mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan pemerintah,” ujar Sonny.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan