Presiden Prabowo Bahas Pengampunan Koruptor, Pakar Soroti Tantangan Pelaksanaannya
![](https://enimekspres.bacakoran.co/upload/6c63dca5f3cad231511c06aa53364152.jpg)
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan keinginannya untuk memberikan pengampunan kepada koruptor dengan syarat aset negara yang diambil harus dikembalikan. Foto: net/kolase--
BACA JUGA:7 Pesan Presiden Prabowo untuk Korpri di Seluruh Indonesia
“Data terbaru menunjukkan puluhan triliun rupiah piutang negara dari kasus korupsi masih belum ditagih. Presiden perlu mendorong KPK dan kejaksaan untuk lebih aktif memastikan pembayaran uang pengganti ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Yuris merekomendasikan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Ia juga mengusulkan revisi Undang-Undang Tipikor dengan memasukkan ketentuan mengenai illicit enrichment atau kekayaan tidak sah.
“Jika pejabat publik tidak dapat menjelaskan asal usul kekayaan yang tidak sesuai dengan penghasilan mereka, negara memiliki dasar untuk menyitanya,” ujarnya.
Lebih jauh, Yuris menyoroti perlunya reformasi dalam lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, peran KPK dalam pemberantasan korupsi saat ini kurang optimal.
“Diperlukan reformasi mendalam di tubuh KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk memastikan integritas dan efektivitas penegakan hukum,” tegasnya.
Sebagai penutup, Yuris menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen yang nyata dari pemerintah.
BACA JUGA:Apakah Mayor Teddy Tanggalkan Status TNI setelah Diangkat Seskab Presiden Prabowo?
“Indonesia adalah negara hukum. Semua langkah pemberantasan korupsi harus diwujudkan dalam kebijakan publik yang konkret, bukan sekadar pidato atau komitmen verbal,” pungkasnya.