Motor Hasil Curian Dijual di Kampung Halaman

GELAR : Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi bersama jajaran PJU menggelar Press Release Akhir Tahun 2024 di Mapolres Muara Enim.--

"Dari tersangka juga diamankan tujuh unit sepeda motor yakni satu unit Honda Blade Nopol  BG 5757 ZB, satu unit  Honda Beat Street warna hitam Nopol BG 5026 DAK, satu Unit Yamaha Vixion NoPol BG 6530 DAF, satu Unit  Honda Beat Street nopol BH 2334 IO, satu unit Yamaha Mio Nopol  BG 3401 DAC, satu unit  motor Yamaha Vixion warna putih Nosin : IPA866449  dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nosin JFZIL3428103," ungkapnya. 

Lanjutnya, penangkapan tersangka dilakukan Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang. "Pelaku lainnya Y dan M masih dalam pengejaran," bebernya. 

BACA JUGA:Medco E&P Bersama BLK Gelar Pelatihan Pemeliharaan Sepeda Motor Kepada Kelompok Pemuda di Musi Rawas

Dirinya menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya dengan ciri-ciri tersebut maka dipersilahkan untuk mengambilnya.

"Bawa surat suratnya le Polres Muara Enim, tidak dipungut biaya sepeserpun," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan